Panduan Praktis Menghitung PPh 21 dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) mengubah total lanskap penghitungan PPh Pasal 21 di Indonesia. Skema ini dirancang untuk menyederhanakan pajak untuk pemula bulanan (Masa Pajak Januari – November), sementara penghitungan di bulan Desember tetap menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh untuk melakukan rekonsiliasi akhir.

Berikut adalah panduan praktis dan sistematis untuk menghitung PPh 21 menggunakan metode TER.

1. Memahami Struktur Kategori TER (Pasal 21)

Tarif TER untuk Pegawai Tetap dibagi menjadi 3 Kategori (A, B, dan C) yang ditentukan berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Wajib Pajak pada awal tahun pajak:

Kategori TER A

Diperuntukkan bagi pegawai dengan status PTKP:

  • TK/0 (Tidak Kawain, 0 Tanggungan) — PTKP: Rp54.000.000

  • TK/1 (Tidak Kawain, 1 Tanggungan) — PTKP: Rp58.500.000

  • K/0 (Kawin, 0 Tanggungan) — PTKP: Rp58.500.000

Kategori TER B

Diperuntukkan bagi pegawai dengan status PTKP:

  • TK/2 (Tidak Kawain, 2 Tanggungan) — PTKP: Rp63.000.000

  • TK/3 (Tidak Kawain, 3 Tanggungan) — PTKP: Rp67.500.000

  • K/1 (Kawin, 1 Tanggungan) — PTKP: Rp63.000.000

  • K/2 (Kawin, 2 Tanggungan) — PTKP: Rp67.500.000

Kategori TER C

Diperuntukkan bagi pegawai dengan status PTKP:

  • K/3 (Kawin, 3 Tanggungan) — PTKP: Rp72.000.000

2. Rumus & Siklus Penghitungan PPh 21 TER

Proses penghitungan dalam satu tahun berjalan terbagi menjadi dua fase mutlak:

Tahap 1: Masa Januari s.d. November (Menggunakan TER bulanan)

Pada fase ini, Anda tidak perlu mengurangkan Biaya Jabatan atau Iuran Pensiun. Cukup kalikan langsung total penghasilan bruto bulan tersebut dengan tarif persentase TER yang sesuai tabel regulasi.

$$\text{PPh 21 Per Bulan} = \text{Penghasilan Bruto Bulanan} \times \% \text{ Tarif TER Bulanan}$$

Penghasilan bruto meliputi: Gaji pokok, tunjangan, lembur, bonus, premi asuransi yang dibayar perusahaan, dan imbalan sejenisnya.

Tahap 2: Masa Desember (Rekonsiliasi Pajak Akhir)

Masa Kursus Brevet Pajak Murah berfungsi sebagai pembersih selisih. Perhitungannya kembali menggunakan metode konvensional (Tarif Progresif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh).

$$\text{PPh 21 Desember} = \text{PPh 21 Setahun (Tarif Pasal 17)} – \sum (\text{PPh 21 yang Sudah Dipotong Jan–Nov})$$

3. Simulasi Kasus Penghitungan Riil

Profil Pegawai:

  • Nama: Baskara

  • Status PTKP: K/1 (Kawin, 1 Tanggungan) $\rightarrow$ Masuk TER Kategori B

  • Gaji + Tunjangan (Bruto) Jan–Nov: Rp10.000.000 / bulan

  • Gaji + Bonus (Bruto) Desember: Rp15.000.000 (karena ada bonus akhir tahun)

  • Biaya Jabatan: 5% dari penghasilan bruto (maksimal Rp500.000/bulan atau Rp6.000.000/tahun)

  • Iuran Pensiun dibayar sendiri: Rp200.000 / bulan

Langkah A: Hitung Potongan Masa Januari – November

Baskara memiliki status K/1 (TER B) dengan penghasilan bruto Rp10.000.000 per bulan.

Berdasarkan tabel regulasi TER B, penghasilan di rentang Rp9.650.000 – Rp10.050.000 dikenakan Tarif TER sebesar 2%.

  • PPh 21 per bulan (Jan–Nov):

    $$Rp10.000.000 \times 2\% = Rp200.000$$
  • Total PPh 21 terpotong (Jan–Nov):

    $$11 \times Rp200.000 = Rp2.200.000$$

Langkah B: Hitung Rekonsiliasi pada Bulan Desember

Pada bulan Desember, kita harus menghitung total penghasilan setahun penuh menggunakan rumus tarif Pasal 17 normal.

1. Hitung Total Penghasilan Bruto Setahun:

  • Januari – November: $11 \times Rp10.000.000 = Rp110.000.000$

  • Desember (Gaji + Bonus): $Rp15.000.000$

  • Total Bruto Setahun: Rp125.000.000

2. Hitung Pengurang Pajak Setahun:

  • Biaya Jabatan ($5\% \times Rp125.000.000$): $Rp6.250.000 \rightarrow$ karena melebihi plafon, diambil batas maksimal Rp6.000.000

  • Iuran Pensiun Setahun ($12 \times Rp200.000$): Rp2.400.000

  • Total Pengurang: $Rp6.000.000 + Rp2.400.000 = \mathbf{Rp8.400.000}$

3. Hitung Penghasilan Neto & Kena Pajak:

  • Penghasilan Neto Setahun: $Rp125.000.000 – Rp8.400.000 = \mathbf{Rp116.600.000}$

  • PTKP K/1 Setahun: Rp63.000.000

  • Penghasilan Kena Pajak (PKP): $Rp116.600.000 – Rp63.000.000 = \mathbf{Rp53.600.000}$

4. Hitung PPh 21 Setahun yang Seharusnya (Tarif Progresif Pasal 17):

Karena PKP Baskara Rp53.600.000 (berada di lapisan pertama, batas Rp60 juta), maka langsung dikalikan tarif 5%.

  • PPh 21 Setahun: $5\% \times Rp53.600.000 = \mathbf{Rp2.680.000}$

5. Hitung PPh 21 yang Wajib Dipotong pada Bulan Desember:

  • PPh 21 Desember: $\text{PPh 21 Setahun} – \text{Total PPh 21 Terpotong (Jan–Nov)}$

  • PPh 21 Desember: $Rp2.680.000 – Rp2.200.000 = \mathbf{Rp480.000}$

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *